Pemdes Berikan Layanan Permohonan Informasi & Data Publik

Setelah website Mandong diluncurkan per April 2019, Pemerintah Desa Mandong membuat komitmen bersama untuk memberikan informasi dan data-data ter-update melalui situs web ini. Hal tersebut juga menjadi wujud kepatuhan Pemerintah Desa Mandong pada Undang-undang No. 14 Tahun 2018, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Anda bisa mengunduh dokumen-dokumen yang memuat Laporan APBDes Mandong tahun 2019, Peraturan Desa (PerDes), dan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa). Apabila Anda tidak menemukan dokumen yang Anda cari, Anda bisa mengajukan permohonan/ permintaan melalui formulir yang terdapat di laman Layanan Informasi.

Saat Anda melakukan pengisian, pastikan data yang Anda masukkan adalah data valid, akurat dan jelas. Anda harus mengisikan kolom Nama, ­E-mail, Nomor Telepon, Asal Lembaga/ Organisasi, Maksud & Tujuan Meminta Dokumen, serta kolom catatan sebagai kolom tambahan. Dari data yang masuk ke pemerintah Desa Mandong inilah, akan dilakukan penyaringan/ filter permohonan dokumen yang masuk, agar dipastikan pemohon benar-benar membutuhkan dokumen tersebut. Sehingga informasi yang pemerintah Desa Mandong berikan, tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Selain melakukan pengisian form ajuan dokumen melalui laman di website ini (menu Layanan Informasi), Anda bisa mengirim pengajuan melalui surel info@mandong.desa.id. Pemerintah Desa Mandong juga menerima kunjungan Anda ke kantor Sekretariat Desa Mandong untuk kebutuhan-kebutuhan khusus seperti diskusi/ konsultasi/ dan permohonan layanan tertentu.

Surat Keterangan Kematian

Persyaratan

  • Pengantar RT/RW
  • Fotocopy KTP/KK
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit

Pelayanan Gratis

STOP PUNGLI !

Surat Keterangan Kelahiran

Persyaratan

  • Pengantar RT/RW
  • Surat keterangan lahir dari rumah sakit / bidan
  • Fotocopy KTP/KK Orang Tua
  • Fotocopy KTP 2 orang saksi
  • Fotocopy surat nikah

Pelayanan Gratis

STOP PUNGLI !

Surat Pernyataan Ahli Waris

Persyaratan

  • Pengantar RT/RW
  • Fotocopy KK/KTP
  • Identitas para ahli waris
  • Dokumen lain yang dianggap perlu

Pelayanan Gratis

STOP PUNGLI !

Surat Pengantar Nikah

Persyaratan Nikah di KUA.

Beberapa persyaratan umum untuk mengajukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebagai berikut:

  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1),
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2),
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3),
  4. Surat keterangan tentang orangtua (model N4),
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  6. Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
  7. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
  8. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali,
  9. Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
  11. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing,
  12. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
  13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
  14. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala
  15. Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Kemudian dalam pengurusan Surat Nikah ke KUA, ada beberapa dokumen sebagai kelengkapannya, yakni;

BAGI CALON SUAMI

  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4.
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  3. Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri

LAMPIRAN

  1. Fotokopi KTP,
  2. Fotokopi KK
  3. Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK),
  4. Pas foto 4×6 = 2, Layar Biru
  5. Pas foto 2×3 = 5 Layar Biru

 

BAGI CALON ISTRI

  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4,
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami),
  3. Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

LAMPIRAN

  1. Fotokopi KTP Caten,
  2. Fotokopi KK Caten
  3. Fotokopi Buku Nikah Orang Tua
  4. Fotokopi Ijazah terakhir
  5. Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK) caten,
  6. Fotokopi Kartu Imunisasi TT,
  7. Pas foto latar biru ukuran 2×3 masing-masing caten 5 lembar, Ukuran 4 X 6 Masing-masing caten 2 Lembar
  8. Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai,
  9. Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun,
  10. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI,
  11. Surat keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal,
  12. Surat keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat,
  13. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari,
  14. N5 (surat izin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun,
  15. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia

Unduh Formulir Pengantar Nikah Model-N1-N7-Lengkap

Pelayanan Gratis

STOP PUNGLI !